
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tidak memberikan perlindungan warganya sehingga Ustadz Abdul Somad bisa diusir dari Hong Kong.
“Direktorat Perlindungan WNI @kemenluRI, apa yg sdh engkau perbuat utk melindungi warganegara yg bernama Ustadz Abdul Somad?” kata Guru Besar UI Prof Nazaruddin Sjamsudin di akun Twitter-nya @nazarsjamsuddin.
Kemenlu Indonesia menegaskan penolakan suatu negara terhadap warga negara asing merupakan hak berdaulat negara tersebut.
“Sebenarnya keputusan untuk menolak atau mengizinkan orang asing masuk ke suatu negara adalah hak berdaulat negara tersebut. Secara hukum tidak ada kewajiban negara tersebut untuk menjelaskan alasannya,” ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kemlu Lalu M Iqbal lewat pesan singkat, Minggu (24/12/2017).
BACA JUGA:
- Gardu Banteng Marhaen: Polisi Harus Batalkan Safari Dakwah Ustadz Somad di Jakarta-Tangerang.
- Astaghfirulloh, Politikus PDIP Sebut LGBT Sunnatullah dan Halal dalam Islam
- Pergantian Kepala Bais Mendadak, Prabowo: TNI Keadaan Darurat?
Iqbal menegaskan, Kemenlu Negeri RI selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan bagi WNI yang mendapatkan masalah di negeri orang. Termasuk dalam kasus Ustadz Somad yang dicegah masuk ke Hong Kong.