Mata uang virtual alias cryptocurrency Bitcoin (BTC) masih jadi incaran. Bahkan, dalam setahun terakhir harganya sempat naik sangat tinggi.
Dalam waktu singkat harganya bisa tembus US$ 18.000 atau sekitar Rp 240 juta. Tapi, dalam waktu singkat pula harga bitcoin bisa melorot.
Dilansir CNBC, Rabu (20/12/2017), mata uang digital itu turun dari US$ 17.929 ke level US$ 16.912 atau sekitar Rp 228 juta. Terakhir, bitcoin turun US$ 1.000 atau Rp 13,5 juta (kurs Rp 13.500/dolar) dalam 1 jam.
Menyikapi fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga ikut memberikan saran kepada umat Islam soal bitcoin.
“Hati-hati untuk bertransaksi di bitcoin, tapi tidak bisa mengatakan MUI melarang karena kita belum mengeluarkan fatwanya,” ujar Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis, kepadadetikFinance, Jumat (22/12/2017).
Cholil menjelaskan, saat ini MUI masih mengkaji soal bitcoin. Lantas, apa saja yang dikaji MUI? Pertama, apakah bitcoin ini alat tukar atau bukan.
“Uang itu kan alat tukar, ada yang ditukar. Lha ini kan (bitcoin) enggak ada bantalan yang ditukar,” terang Cholil.
Kedua, ada tidaknya pengakuan pemerintah.Ketiga, ada atau tidak yang menjamin bitcoin dan potensi tipu menipu di dalamnya. [Detik]