Negara tidak adil atas remisi terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena tidak dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan.
Demikian dikatakan Dewan Pakar ICMI Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo kepada suaranasional, Kamis (21/12).
“Gimana nilai Ahok berkelakuan baik, displin, taat hukum, bermorak kalau diisolir? Bagaimana belajar rendah hati, sabar kalau tidak bergaul dengan ribuan terpidana yang lain?” kata Anton.
Kata Anton, untuk syarat remisi antara lain jalani program pembinaan di Lapas​ bukan di rutan​. “Kalau dapat remisi tanpa menjalani program pembinaan di Lapas, jangan sampai dikasih remisi syaratnya sudah jelas dalam UU,” ungkapnya.
Anton mengatakan, negara wajib memberi teladan yang baik dan jangan merasa berkuasa bisa seenaknya memberikan remisi. “Kalau rakyat marah tak ada yang bisa menghentikan,” pungkasnya.