Dokter spesialis kulit dan kelamin Dewi Inong Irana mengemukakan, kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) atau yang dikenal sebagai gay, 60 mudah terserang HIV/AIDS.
“Ini data asli dari Departemen Kesehatan, satu dari empat LSL di Indonesai saat ini sudah terinfeksi HIV/AIDS,” ujarnya di ILC di tvOne, Selasa (19/12) dikutip dari viva.
menceritakan, seorang mahasiswanya yang baru berumur 22 tahun datang ke dia. Mahasiswa itu mengidap sipilis stadium dua. Ketika ditanya soal pacar, mahasiswa tersebut mengemukakan memiliki empat pacar yaitu satu wanita dan tiga pria. “Kalau yang perempupan tidak saya apa-apaka karena berbahaya. Saya mencari yang aman saja,” ujar Inong mengutip perkataan mahasiswa itu.
Inong mengemukakan, “Jadi sekarang pengetahuan anam muda rata-rata bahwa yang aman itu LGBT. Padahal kenyataannya penularan termudah HIV/AIDS.”
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perluasan makna Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kejahatan terhadap kesusilaan, Kamis 14 Desember 2017. Para pemohon menginginkan agar aktivitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) masuk dalam ranah pidana.