Musisi senior Ahmad Dhani ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian oleh polisi sebagai upaya untuk menggembosi reuni akbar alumni 212 di Monas.
“Penetapan tersangka Ahmad Dhani jelang reuni akbar alumni 212 di Monas. Itu sangat politis untuk menggembosi acara di Monas,” kata aktivis politik Ahmad Lubis kepada suaranasional, Senin (28/11).
Kata Lubis, Dhani sebagai publik figur mendukung reuni akbar alumni 212. “Bahkan Dhani ikut aksi 212,” ungkap Lubis.
Menurut Lubis, penetapan tersangka Dhani justru tidak nenyurutkan umat ikut acara reuni akbar alumni 212.
“Walaupun Dhani tersangka bahkan masuk penjara, umat Islam akan berbondong-bondong ke Monas,” jelas Lubis.
Lubis mengatakan, kasus tersebut sudah lama dan penetapan tersangka jelas acara reuni alumni 212.
“Pola yang dipakai mirip jelang aksi 212, umat ditakut-takuti, bevetspa tokoh ditangkap jadi tersangka dengan tuduhan makar,” pungkas Lubis.
Musisi yang juga politikus Gerindra, Ahmad Dhani, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cuitan sarkastis di akun Twitter-nya. Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
“Iya betul (Ahmad Dhani jadi tersangka) di Polres Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (28/11) dikutip dari detik.
Kasus ini berawal ketika Ahmad Dhani dilaporkan relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) gara-gara cuitan sarkastis di akun Twitter-nya. Dalam cuitannya, Dhani menyebut siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi.
Atas laporan itu, Dhani menegaskan cuitannya tak mempunyai nilai ujaran kebencian. Dia lantas mengibaratkan kebencian terhadap pendukung pengedar narkoba dengan pendukung penista agama.
“Misalnya siapa saja pendukung para pengedar narkoba wajib digantung, misalnya. Itu kan ujaran kebencian kepada pengedar narkoba dan pendukungnya. Saya rasa menempatkan ujaran kebencian pada tweet saya agak salah ya. Karena saya benci kepada penista agama dan pendukungnya,” ujar Dhani.