Penggunaan cadar di kelas SMK Attholibiyah Tegal tidak ada yang dilanggar dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014. SMK Attholibiyah Tegal menjadi korban isu radikal dan terorisme.
“SMK Attholibiyah itu basis NU dan tidak mungkin gara-gara siswinya pakai cadar langsung radikal. Dan menggunakan cadar di kelas tak ada aturan yang dilanggar,” kata pemikir Islam Ibnu Masduki kepada suaranasional, Senin (13/11).
Menurut Ibnu Masduki, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 sangat jelas tidak ada larangan menggunakan cadar di kelas. “Tolong tunjukkan yang melarang penggunaaan cadar di kelas,” papar Ibnu Masduki.
Kata Ibnu Masduki, SMK Attholibiyah Tegal hanya menjadi korban isu radikal dan terorisme. “Selama ini radikal dan terorisme hanya dipersepsi dari cadar, celana jingkrang. Padahal di beberapa pesantren NU, ada yang menggunakan cadar,” papar Ibnu Masduki.
Ibnu Masduki mengatakan, di era Soeharto pesantren NU yang menggunakan cadar tidak pernah diusik atau menjadi korban. “Hanya di era sekarang, isu radikal dan terorisme memakan korban,” jelas Ibnu Masduki.
Selain itu, ia mengatakan, pesantren berbasis NU pernah menjadi korban fitnah saat santriwati bercadar melaksanakan upacara HUT Kemerdekaan. “Siswa bercadar yang melaksanakan HUT Kemerdekaan jadi olok-olokan di medsos,” pungkas Ibnu Masduki.
Aturan kewajiban mengenakan cadar bagi siswi di Sekolah Menengah Kejuruan Attholibiyah Bumijawa, Kabupaten Tegal, akhirnya dicabut. Para siswi sekolah yang berada di daerah Pegunungan Desa Muncanglarang itu mulai melepas penutup wajah mereka.
Kepala SMK Attholibiyah Kustanto Widyamoko mengatakan para siswi yang berjumlah sekitar 50 anak itu melepas cadar sejak Selasa, 31 Oktober 2017.