Prof Mahfud MD: Tindakan Banser Melanggar Hukum

Mahfud MD (IST)

Banser telah melanggar hukum dengan membubarkan pengajian yang diisi Ustadz Felix Siauw di Bangil, Pasuruan.

“Memang begitu. Itu kan peristiwa. Kalau melanggar hukum dan merampas wewenang aparat hukum dan keamanan ya bisa ditindak. Apa masalahnya?” kata mantan Ketua MK Prof Mahfud MD di akun Twitter-nya @mohmahfudmd.

Mahfud berkomentar seperti itu setelah mendapat pernyataan dari akun Twitter @Firmanelfaruq: “GP Ansor dan Banser bisa ditindak sesuai pasal dlm UU Ormas, mengambil peran penegak hukum (kepolisian) suka bubarin kajian Islam.”

Guru Besar UII itu mengatakan, ormas tidak bisa membubarkan sebuah acara termasuk pengajian

“Tapi tetap tidak boleh dibubarkan oleh ormas. Yg boleh bertindak hanya polisi negara. Kalau ormas bisa bertindak sendiri2 nanti bs anarkis,” jelasnya.

Banser Bangil, Pasuruan membubarkan ceemah Ustadz Felix Siauw yang akan mengisi pengajian akbar bertajuk Antara Wahyu dan Nafsu, di Masjid Manarul Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (4/11/17).

Dilansir dari Tribunnews, Ketua Ansor Bangil, Saad Muafi mengungkapkan, penolakan dilakukan bersama dengan organisasi di bawah naungan NU lainnya, yakni IPNU, Banser serta Pagarnusa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

3 komentar

  1. Faktanya, ada orang-orang NU yang intoleran kepada Umat Islam …
    Semoga Allah mengingatkan mereka yang mengaku Ulama tapi membubarkan pengajian Umat Islam yang sedang menuntut ilmu agama Islam. Aneh dan tidak beraklaqul karimah.

  2. NU seharusnya…sangat WASPADA…..terhadap ..NUSRON WAHID….konon meng klaim ..pribadinya senagai..KETUA ANSHOR/BANSER wilayah DKI….saat ini…JATIM akan melakukan PILGUB…BESAR KEMUNGKINAN…NUSRON WAHID…mulai bermain…!!!!!..NU JATIM seharusnya SEGERA…melakukan INVESTIGASI NUSRON…..!!!!!!

  3. Pengajian Islam dibubarin….orang beribadah di gereja dijagain ….apa gak kebolak balik nih..agama ente apa?

Komentar ditutup.