Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Sarehwiyono menyatakan, proyek Meikarta melanggar undang-undang.
“Ini merupakan tindak pidana, jadi pemerintah harus bertindak tegas segera menghentikan pembangunan Meikarta,” kata Sarehwiyono beberapa waktu lalu.
Kata Sarehwiyono, proyek milik Lippo Group itu Undang-Undang.Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
menilai kehadiran negara dipertanyakan dalam kasus Meikarta ini, dan sepertinya mencari alasan untuk memberikan izin dari pusat dengan mendesak Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Pergub untuk legalisasi proyek Meikarta ini.
Sedangkan anggota DPR dari Fraksi Gerinda lainnya Sodik Mudjahid menilai mega proyek Kota Baru Meikarta di Cikarang sebagai pelecehan terhadap hukum.
“Saya mendukung dan minta pemerintah propinsi Jabar konsisten dengan penghentian projek ini karena selain tidak ada izin, melanggar tata ruang, merusak lingkungan,menggusur perkmapungan penduduk,” jelasnya.
Sodik mengatakan, proyek Meikarta mirip dengan reklamasi di Teluk Jakarta yang tidak memiliki izin dari pemerintah tetapi sudah dikerjakan oleh pengembang.
“Ini mirip dengan proyek reklamasi Jakarta, izin belum ada dan tuntas pembangunan sudah jalan,” tegas Sodik.