Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegeskan Direktur Penyidikan Aris Budiman bersalah.
“Rekomendasinya, dari 10 anggota DPP, delapan anggota menyatakan ia bersalah dan dua lainnya menyatakan tak bersalah. Berat!” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Selasa (24/10).
Menurut Agus, kelima pemimpin KPK mulai membahas sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Aris pada Senin lalu. Namun, kata dia, keputusan tak bisa diambil dengan mudah. Selain kesibukan kelima pemimpin, perbedaan pendapat antar-komisioner membuat proses pengambilan keputusan alot. “Menyatukan lima individu itu tidak mudah,” ujarnya.
Agus tak mau menjanjikan waktu pasti pengumuman sanksi untuk Aris. Jika memang alot, kata dia, pembahasan penentuan sanksi bisa dilakukan beberapa kali. Namun ia berharap keputusan yang diambil nantinya merupakan hasil musyawarah, bukan voting.
Agus menyebutkan, ada tiga alternatif sanksi untuk pelaku pelanggaran berat. Namun ia tak merinci tiga pilihan sanksi itu. “Itu nanti dulu,” ucapnya. Sumber Tempo yang mengetahui perihal pemeriksaan Aris mengungkapkan, salah satu sanksi atas pelanggaran berat kode etik berupa pemecatan. Persoalannya, kata sumber itu, Aris adalah perwira tinggi aktif di Kepolisian RI yang diperbantukan di KPK.
KPK …setelah ketahuan…BOROKnya….justru menyudutkan…Direktur PENYIDIKnya yg …mengungkapkan OBYEKTIFITAS …SIKON KPK yg sesungguhnya……Publik sangat faham….KPK dalam menjalankan MISI-nya SARAT…. dengan kepentingan politik…dari PESANAN PENGUASA/PEMERINTAH yg sedang berkuasa…..!!!!!! KONYOL…NAIF dan BEGOOOO…..!!!!!….
Direktur Penyidikan Aris Budiman bersalah.
Anda Telah Menyalin Artikel Tanpa Izin, Jika Ingin Menyalin, Tuliskan Link Hidup ini di situs anda atau akan kami tindak! https://suaranasional.com/2017/10/26/kpk-tegaskan-aris-budiman-bersalah/ .
Direktur Penyidikan Aris Budiman bersalah.
Anda Telah Menyalin Artikel Tanpa Izin, Jika Ingin Menyalin, Tuliskan Link Hidup ini di situs anda atau akan kami tindak! https://suaranasional.com/2017/10/26/kpk-tegaskan-aris-budiman-bersalah/ .