Aparat kepolisian yang akan membentuk Densus Tipikor harusnya mengurus kasus rekening gendut dulu yang diduga dimiliki para jenderal polisi di lingkungan Mabes Polri.
Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Selasa (17/10). “Harusnya polisi bisa kerja sama dengan kejaksaan di daerah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak perlu membentuk Densus Tipikor,” ungkap Muslim.
Kata Muslim, masyarakat masih menilai buruk institusi Polri dalam pemberantasan korupsi. “Bersihkan dulu oknum-oknum di kepolisian termasuk yang bermain dalam dugaan korupsi,” papar Muslim.
Muslim mengatakan, pembentukan Densus Tipikor yang anggarannya cukup besar bisa disalahgunakan. “Harusnya kepolisian kerja sama dengan KPK dalam pemberantasan korupsi. Keberadaan Densus Tipikor bisa tumpang tindih,” jelas Muslim.
Ia mengatakan, pihak kepolisian sudah ada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) sehingga tidak perlu pembentukan lembaga baru.
“Dit Tipikor dikasih target dalam pembersihan korupsi termasuk di lingkungan Polri dan diberi anggaran yang besar. Itu lebih efektif,” pungkas Muslim.
Polri merencanakan membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah melapor ke Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Densus Tipikor.
“Ini diharapkan dipimpin jenderal bintang dua, lalu diisi 4.600 Kambitnas, 461 Polres, hampir 5000 Polsek yang digunakan untuk pencegahan. Ini sudah disampaikan ke Bapak Presiden 25 September lalu untuk dibicarakan dalam rapat terbatas,” ujar Kapolri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Tito juga mengatakan, anggaran untuk membentuk Densus Tipikor di Polri mencapai sekitar Rp 2,6 triliun.