Gardu Banteng Marhaen: Polisi Harus Tangkap & Penjarakan Anies Baswedan

Anies Baswedan (IST)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus masuk penjara karena menebarkan kebencian dengan menyebut kata pribumi.

“Polisi harus segera panggil Anies dan segera dimasukkan penjara,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen, Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional melalui email, Rabu (18/10).

Kata Sulaksono, penggunaan kata pribumi sudah dilarang dalam Inpres dan undang-undang. “Anies sudah melanggar Instruksi Presiden No. 26/1998 yang menggunakan kata pribumi dan non pribumi dan UU UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” ungkap Sulaksono.

Sulaksono mengatakan, aparat kepolisian tidak bertindak adil dalam menghadapi kasus ini. “Jangan sampai aparat kepolisian tidak berani memanggil Anies karena punya jabatan Gubernur DKI Jakarta,” papar Sulaksono.

Selain itu, ia mengatakan, kalangan DPRD DKI Jakarta bisa menggunakan hak menyatakan pendapat terkait kata pribumi yang diucapkan Anies. “Anggota DPRD DKI Jakarta sebagai wakil rakyat harus segera memanggil Anies juga,” pungkas Sulaksono.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News