Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan proyek Meikarta melanggar aturan (Perda) Jabar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan.
“Ini merupakan salah satu contoh dimana masuknya investasi tidak berbanding lurus dengan izin yang tidak memenuhi kaidah tata ruang,” kata anggota DPD Aceng Fikri sebagaimana dikutip dari Pemprov Jabar.
Aceng mengimbau harus dibuatkan regulasi yang terintegrasi. Misalnya investasi di bidang kesehatan jika nilainya mencapai Rp 14 miliar atau misalnya membuat rumah sakit dengan type A yang kewenangan izinnya berasal dari pemerintah pusat.
“Ketika investasi itu masuk ke daerah terkadang pemerintah daerah apakah harus mengeluarkan peraturan yang sama. Sementara lokasi pembangunan proyek terkadang berada di Kabupaten/Kota,” paparnya.
Aceng berharap perizinan pembangunan yang akan mendorong investasi di Jabar harus dilakukan dengan tepat waktu, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya berharap ada regulasi yang mengitegrasikan semua bidang termasuk dalam proses perizinan bisa tepat waktu,” pungkasnya.