Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menjelaskan kepada masyarakat terkait pernyataannya bahwa perlu daur ulang film Pengkhiantan G30SPKI.
“Mau daur ulang film sejarah G30SPKI itu maunya apa. Apanya yang didaur film sejarah kok didaur ulang. Memangnya film fiksi? film hiburan?” tanya Dewan Pakar ICMI Anton Tabah Digdoyo kepada suaranasional, Rabu (20/9).
Kata Anton, niat daur ulang film sejarah itu sangat aneh dan sama saja tidak mengakui kalau PKI itu memberontak dengan kejam dengan membunuh para jenderal yang terkenal dengan G30SPKI.
“Padahal tgl 16 juni 2017 lalu Jokowi di Mabes TNI Cilangkap dengan tegas menyatakan tidak akan minta maaf pada PKI, keluarga PKI, anak cucu PKI dan pro PKI. Itu artinya Jokowi sadar bahwa PKI lah pelaku pemberontakan G30SPKI dengan bukti-bukti sangat akurat,” jelas Anton.
Anton mengatakan, terkait rekonsiliasi sudah dilakukan dengan menghapus litsus sehingga hak-hak anak cucu bekas PKI diberikan. Litsus adalah proses pasca kudeta gagal, itu wajar dilakukan.
Bagaimana pasca kudeta gagal tanpa litsus? Pasti pemulihan keamanannya akan sangat sulit. Itu harus difahami sebagai bangsa dengan jumlah penduduk terbesar ke 4 di dunia.
“Namun setelah litsus dicabut terus minta PKI dihidupkan lagi itu yang tak tau diri. PKI selamanya terlarang di Indonesia melalui Tap MPR, UU 27/99 dan KUHP pssal 107 a s/d f,” jelas Anton.