Beredarnya Foto ngangkang Wakil Ketua DPRD Karawang, Sri Rahayu Agustina membuat geger warga Karawang Jawa Barat. Sri Rahayu pun meradang.
Suaminya, Ahmad Suroto langsung melaporkan ke polisi. Foto hot yang menunjukkan si ibu tanpa berkerudung dan hanya mengenakan pakaian sejenis lingeri dengan posisi ngangkang itu, cukup membuat heboh warga Karawang dan kabarnya telah viral di media sosial.
Sang suami, Ahmad Suroto yang tidak lain adalah Kepala Disnakretrans Karawang ini mengaku bahwa pada pada Jumat (4/8) lalu, istrinya sudah membuat laporan polisi (LP) ke Polres Karawang atas hilangan satu unit handphone jenis iPhone seri 6.
Handphone tersebut hilang sekitar tanggal 23-25 Juli 2017 saat melakukan kunjungan kerja di luar kota. Kuat dugaan, handphone itu telah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara menguploadkan foto- foto pribadi istrinya ke media sosial.
Suroto juga menyebutkan, dalam handphone istrinya itu terdapat no handphone, sejumlah foto, dan beberapa aplikasi, termasuk salah satunya adalah Facebook yang masih dalam kondisi aktif.
“Yang melaporkan langsung istri saya sendiri sebagai pelapor. HP itu hilang kemudian disalahgunakan oleh orang tidak bertanggungjawab, yang kemudian muncul foto pribadi istri saya di media sosial yang sifatnya mungkin sudah kita ketahui semua,” bebernya.
Sebagaimana dilansir dari pasundan ekspres (Jawapos grup), Suroto menambahkan, pihaknya sudah menyerahkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan. Ketika disinggung apakah beredarnya foto Sri Rahayu di medsos ini ada kaitannya dengan kepentingan politik untuk membunuh karakter Sri yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto sendiri enggan berkomentar. Menurutnya, urusan politik bukanlah kapasitas atau kewenangannya untuk berkomentar.
“Yang dilaporkan adalah kehilangan HP, itu substansinya. Kalau soal politik, itu saya tidak mau berkomentar. Karena itu bukan wilayah kita. Semuanya kita serahkan kepada pihak berwajib untuk ditelusuri,” pungkasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Sri Rahayu dari LBH Beringin, Diro Mas Bang menjelaskan, pelapor sudah melakukan laporan polisi ke Polres Karawang dengan nomor SKTLK/1948/8//2017/JABAR/RESKRIM/KRW.
Anggap aja…semuanya…sebagai ujian…dari SANG KHALIK……