Politikus Partai NasDem Victor Laiskodat yang memprovokasi dan menyebarkan fitnah bahwa Partai Demokrat, Gerindra, PAN dan PKS ingin mendirikan khilafah harus dihukum minimal lima tahun.
“Laiskodat harus diproses. Kalau Ahoak pura-pura dihukum 2 thn, Kodat minimal 5 thn,” tulis wartawan senior Edy A Effendi di akun Twitter-nya @eae18.
Dalam video yang beredar politikus Partai NasDem Victor Laiskodat memprovokasi warga NTT dgn statemen menyesatkan Gerindra, Demokrat, PKS, PAN adalah partai pendukung khilafah’.
“Negara khilafah tidak boleh ada perbedaan semua harus salat. Saya tidak provokasi, tetapi orang Timur yang semua itu berarti tunggu nanti negara hilang, kita bunuh pertama mereka, sebelum kita dibunuh (warga tertawa). Ingat dulu PKI 1965, mereka tidak berhasil, kita yang eksekusi mereka. Lu telepon lu punya ketua umum di sana, suruh jangan tolak-tolak itu Perppu yang melarang untuk.. Perppu Nomor 2 tahun 2017,” kata Victor.
Victor menyampaikan bahwa dia tidak bermaksud untuk memprovokasi warga NTT, apalagi mengajak mereka untuk membunuh. “Enggak ada, enggak ada itu,” ucap Victor Kamis (3/8) dikutip dari kumparan.
Victor mempertanyakan sumber pidatonya yang membuat partai-partai protes. Menurutnya, mereka tidak menyimak pidato secara utuh. Karena yang dimaksud Victor pada intinya bahwa ormas anti-Pancasila sebagaimana diatur Perppu, tidak boleh berdiri di Indonesia.
“Saya menyoroti partai yang menginginkan adanya ormas anti-Pancasila. Enggak ada urusan bunuh bunuh seperti PKI. Kalau (disebut ormas anti-Pancasila) tidak layak hidup di Indonesia mungkin,” tutur Ketua Fraksi Nasdem itu.