Pemerintah bisa mendapatkan legitimasi membubarkan FPI atas pernyataan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirdaj yang telah meminta pembubaran FPI.
“Beberapa waktu lalu Kiai Said pernah meminta FPI segera dibubarkan karena bertindak kekerasan, dan dengan pernyataan tersebut pemerintah memperoleh legitimasi membubarkan FPI,” kata pengamat politik Ahmad Yazid kepada suaranasional, Rabu (22/7).
Selain legitimasi pernyataan Kiai Said Aqil, kata Yazid, pemerintah bisa berpegang Perppu untuk membubarkan FPI. “Kiai Said dengan jaringannya membuat opini FPI layak dibubarkan dengan beberapa alasan dan pemerintah langsung membubarkan melalui Kemenkumham,” papar Yazid.
Kata Yazid, sebelum pembubaran FPI perlu adanya penggiringan opini melalui media bahwa ormas yang didirikan Habib Rizieq itu membahayakan Pancasila dan Kebhinnekaan.
“Arah pembubaran mirip FPI seperti yang dilakukan terhadap HTI. Setiap kegiatan FPI atau tokoh FPI yang akan ceramah akan digagalkan dengan alasan membahayakan bagi Pancasila,” jelas Yazid.
Menuru Yazid, ormas lain akan dimanfaatkan untuk membubarkan FPI seperti mengadakan seminar tentang berbagai kekerasan yang dilakukan FPI. “Bukan hanya seminar, ormas yang menginginkan FPI bubar akan membubarkan acara FPI juga, dan pola-pola seperti itu,” pungkas Yazid.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj mendesak pemerintah segera membubarkan Front Pembela Islam (FPI).
“Kami mendesak pemerintah untuk membubarkan kelompok yang melakukan vandalisme ini,” kata Kiai Said beberapa waktu lalu dikutip dari Voice of America (VOA).
Kiai Said menilai perilaku FPI tidak mencerminka nilai-nilai ajaran Islam Rahmatan Lil ‘Alamin.