Pemerintah harus segera membubarkan Front Pembela Islam (FPI) setelah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan terlebih dulu.
“HTI Bubar, selanjutnya FPI agar Indonesia dan Pancasila tidak mendapat ancaman dari kelompok radikal,” kata Koordinator Brigade Jokowi, Mulyono Hadisubroto dalam pernyataan kepada suaranasional, Kamis (20/7).
Kata Mulyono, pemerintah punya landasan hukum melalui Perppu No.2 tahun 2017 untuk membubarkan FPI. “Selama ini kegiatan FPI sudah mengancam Pancasila dan mengganggu Kebhinnekaaan di Indonesia,” jelas Mulyono.
Mulyono mengatakan, dengan pembubaran FPI maka polisi bisa melarang kegiatan ormas yang didirikan Habib Rizieq itu. “Kalau sudah bubar, tidak ada kegiatan FPI, termasuik spanduk dan nama organisasinya,” papar Mulyono.
Kemenkum HAM resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah membubarkan HTI demi keutuhan NKRI.
“Mengenai ormas perkumpulan HTI sesuai penemuan tanggal 8 Mei 2017, pemerintah perlu mengambil langkah hukum terhadap HTI,” ungkap Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM Freddy Harris saat mengumumkan pembubaran HTI di kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).