Perppu No 2 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas mirip di era Bung Karno yaitu desakan membubarkan HMI dan Masyumi atas desakan PKI.
“Jika Perppu no 2 th 2017 di keluarkan hny cari legitimasi untuk pembubaran HTI kok jadi teringat BungKarno bubarkan Masyumi/HMI desakan PKI,” kata Menteri di era SBY, MS Kaban di akun Twitter-nya @hmskaban.
Kata MS Kaban, istilah khilafah yang dianggap mengancam NKRI bisa diperdebatkan secara akademik.
“Apakah HTI niat dibubarkan krna mau bentuk Khilafah.Istilah ini juga sgt terbuka diperdebatkan secara akademik.Sekali lagi NKRI format final,” jelas MS Kaban.
Ia mengatakan, Bung Karno pernah mendapat gelar Khalifa Ad Dururi bin Syauqa. “Bukankah BungKarno pernah diberi gelar Khalifah ad dururii bi syauqa.What wrong dgn judul khilafah khalifah yuk bngun bgsa ini dg cerdas,” pungkas MS Kaban.
Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Penerbitan perppu itu diumumkan Menkopolhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Menurut Wiranto, Perppu yang dikenal dengan ‘Perppu pembubaran ormas’ itu, sudah diteken Presiden Jokowi sejak dua hari yang lalu.
“Pemerintah memandang perlu menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tanggal 10 Juli 2017. Jadi Perppu sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu,” ucap Wiranto.