Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Perppu sebagai pintuk masuk membubarkan ormas Islam lainnya.
“HTI itu pintu masuk. Karena tidak mungkin membubarkan Ormas Islam, dimulai dari Muhammadiyah atau NU,” kata aktivis muda Muhammadiyah, Mustofa Nahrawardaya di akun Twitter-nya @NetizenTofa.
Presiden Joko Widodo akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
Penerbitan perppu itu diumumkan Menkopolhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).
Menurut Wiranto, Perppu yang dikenal dengan ‘Perppu pembubaran ormas’ itu, sudah diteken Presiden Jokowi sejak dua hari yang lalu.
“Pemerintah memandang perlu menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat tanggal 10 Juli 2017. Jadi Perppu sudah dikeluarkan 2 hari yang lalu,” ucap Wiranto.