Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa membubarkan DPR karena menjadi sarang koruptor dan kerjanya ingin menghancurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian dikatakan Koordinator Brigade Jokowi, Mulyono Hadisubroto dalam pernyataan kepada suaranasional melalui email, Sabtu (8/7).
Menurut Mulyono, dalam sejarah Presiden Soekarno melalui dekrit Presiden 5 Juli 1959 pernah membubarkan DPR.
“Saat ini, rakyat Indonesia tidak membutuhkan DPR karena hasil kerjanya tidak jelas. Undang-undang yang dihasilkan DPR tidak tepat waktu,” jelas Mulyono.
Langkah Jokowi membubarkan DPR, kata Mulyono bukan bertentangan dengan demokrasi. “Presiden Jokowi bisa bertemu langsung dengan rakyat. Blusukan itu demokrasi sejati,” pungkas Mulyono.