Badan Intelijen Negara (BIN) ikut bersuara terkait kasus yang menimpa Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.
Melalui Deputi VI BIN Sundawan Salya mengatakan, kasus chat pornografi yang diduga melibatkan Habib Rizieq dengan Firza Husain masuk ranah pidana.
“Penyelesaiannya berada di wilayah kepolisian,” kata Sundawan.
Selain itu, kata Sundawan terkait dengan dugaan blog tersebut yang menyatakan bahwa pemilik situs baladacintaRizieq adalah Irfan Miftach, BIN sangat jelas membantah mengenal pria tersebut. Sehingga menurutnya apa yang dilakukan Irfan adalah tanggungjawab pribadi.
“BIN tidak mengenal Irfan, sehingga apa yang dilakukan oleh Irfan, adalah tanggung jawab pribadi. BIN tidak ada sangkut paut,” terang dia.
Selain itu juga tambah Sundawan, Irfan sendiri melalui situs chaos.id telah memberikan klarifikasi bahwa dia tidak membuat situs baladacintaRizieq. Irfan hanya membuat mirror pada situs tersebut. “Dia (Irfan) sudah menjelaskan kalau itu mirroring,” ujar Sundawa.
Untuk itu, tambah Sundawan kepada pembuat dan penyebar tudingan terhadap BIN itu bisa dikenakan pidana. Sebab sarat dengan fitnah.
“Pembuatnya juga bisa dikenakan pasal 311 KUHP,” tegasnya.