Badan Intelijen Negara (BIN) membantah menyebarkan chat mesum diduga melibatkan Imam besar FPI Habib Rizieq dengan Firza Husain.
“Tudingan itu tidak benar. BIN tidak berkepentingan dalam kasus RS (Rizieq Shihab),” ujar Deputi VI BIN Sundawan Salya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/6).
Menurut Sundawan, blog yang menuding BIN terlibat dalam penyebaran chat mesum bisa dikenai pidana karena menyebarkan fitnah.
“Penyebar tudingan ini bisa dikenakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah,” jelas Sundawan.
Kata Sundawan terkait dengan dugaan blog tersebut yang menyatakan bahwa pemilik situs baladacintaRizieq adalah Irfan Miftach, BIN sangat jelas membantah mengenal pria tersebut. Sehingga menurutnya apa yang dilakukan Irfan adalah tanggungjawab pribadi.
“BIN tidak mengenal Irfan, sehingga apa yang dilakukan oleh Irfan, adalah tanggung jawab pribadi. BIN tidak ada sangkut paut,” terang dia.
Selain itu juga tambah Sundawan, Irfan sendiri melalui situs chaos.id telah memberikan klarifikasi bahwa dia tidak membuat situs baladacintaRizieq. Irfan hanya membuat mirror pada situs tersebut. “Dia (Irfan) sudah menjelaskan kalau itu mirroring,” ujar Sundawan.
Untuk itu, tambah Sundawan kepada pembuat dan penyebar tudingan terhadap BIN itu bisa dikenakan pidana. Sebab sarat dengan fitnah.
“Pembuatnya juga bisa dikenakan pasal 311 KUHP,” tegasnya