Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan akan menempatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di penjara yang aman.
“Kalau betul tidak aman masa kami paksakan. Kalau ada apa-apa juga nanti banyak pihak yang bertanggung jawab,” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/6).
Kata mantan politikus Partai NasDem ini, penempatan tahanan yang aman bagi Ahok bukan berarti mengistimewakan.
“Tapi tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap kami melaksanakan putusan pengadilan,” tegas Prasetyo.
Ia mengatakan, ang menentukan penjara buat mantan gubernur DKI Jakarta itu bukan lagi kejaksaan, melainkan kewenangan dari Dirjen Lapas Kemenkumham.
Pihaknya kata Prasetyo hanya melaksanakan pelaksanaan eksekusi terhadap Ahok yang tinggal menunggu salinan putusan dari pengadilan.
“Begitu sudah diterima dari pengadilan ya sudah kami laksanakan putusannya,” demikian Prasetyo.