Imam Besar FPI Habib Rizieq yang pergi umroh melebihi batas waktu kemungkinan mendapat visa undangan dari kerajaan Arab Saudi.
“Jadi terkait dengan visa yang digunakan oleh beliau, tentu kedutaan Arab yang menentukan. Kami tidak bisa melihat visa yang diberikan,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno dikutip dari CNN Indonesia beberapa waktu lalu.
Menurut Agung, kebijakan di masing-masing negara satu dengan yang lainnya berbeda, sehingga tak bisa disamakan. Terlebih, mereka juga tak bisa diganggu gugat soal kebijakan tersebut.
“Persoalannya di luar kebijakannya berbeda. Mereka tidak bisa seperti itu,” kata Agung.
Lebih lanjut, Agung menuturkan, pemerintahan Arab Saudi juga memiliki satu jenis visa khusus, yakni visa undangan. Jenis visa tersebut dikeluarkan secara khusus dari pihak Kerajaan Arab Saudi, yang biasanya untuk melaksanakan ibadah haji.
Namun, Agung belum mengetahui secara pasti kegunaan visa khusus tersebut, selain untuk ibadah haji. Menurut Agung, yang berwenang menjawab penggunaan visa Habib Rizieq adalah pihak Kedutaan Besar Arab Saudi yang ada di Indonesia.
“Apakah keistimewaan ini yang diberikan, saya enggak tahu juga. Karena yang bisa jawab pemerintah Arab Saudi melalui kedutaannya,” tuturnya.