Organisasi masyarakat dari Front Pembela Islam (FPI) dan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya setempat membubarkan pesta belasan para gay (pria penyuka sesama jenis) di Hotel Oval Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 29 April 2017.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh menyebutkan, kabar adanya pesta gay diterima oleh anggota FPI Gresik lalu diteruskan ke FPI Surabaya. Setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, penggerebekan dilakukan di Hotel Oval oleh petugas Kepolisian dan beberapa anggota ormas tersebut.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, acara tersebut digelar oleh belasan gay di kamar 314 dan 203 Hotel Oval, Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, dan dimulai pada Sabtu hingga Minggu, 29-30 April 2017.
Acara diinisiasi oleh pria penganut homo seksual berinisial JPA (25 tahun),
JPA diketahui menyebarkan pesan undangan pesta gay melalui Blackberry Messenger atau BBM. Siapa yang tertarik dipungut biaya sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu, bayar tunai langsung di tempat maupun transfer melalui bank.
Pada Sabtu malam, peserta yang sudah terdaftar lalu dibawa masuk ke kamar 314 Hotel Oval Surabaya untuk mengikuti pesta. Jika ada yang mau melakukan aktivitas seksual, diarahkan ke kamar bagian lain room tersebut. Oleh panitia, di dalam kamar intim disiapkan video porno sebagai pendorong hubungan intim.
Saat penggerebekan terjadi, terdapat lima orang berada di dalam kamar intim melakukan aktivitas seksual. Salah seorang di antaranya diketahui membawa senjata tajam jenis golok. Peserta lain bahkan ada yang menonton peserta yang melakukan aktivitas seksual sesama jenis tersebut.
“Di kamar 314 ditemukan 11 laki-laki, satu di antaranya telanjang bulat, dan empat orang hanya memakai celana dalam. Di kamar 203 ditemukan empat orang,” papar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 30 April 2017.
Penyidik masih mendalami kasus ini. 14 orang diamankan dan diperiksa, beberapa di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya uang Rp1 juta, kondom baru dan bekas, minyak zaitun, tisu bekas pakai, dan flashdisk berisi video porno.
“Pasal yang diterapkan dalam kasus ini ialah Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” pungkas Shinto. [viva]