Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat melindungi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam berbagai kasus dugaan korupsi seperti Sumber Waras dan e-KTP. BPK menyatakan dalam kasus RS Sumber Waras negara dirugikan Rp191 miliar.
“Atas kasus RS Sumber Waras, KPK tanpa merasa malu dan tanpa beban menyatakan bahwa KPK belum menemukan niat korupsi dari Ahok sehingga kasus tersebut harus membatu bahkan menjadi fosil kasus di KPK,” kata mantan Relawan Jokowi, Ferdinan Hutahean kepada suaranasional, Selasa (21/3).
Kata ferdinand, meski BPK sebuah lembaga negara yang lahir dari rahim konstitusi harus menelan malu dituduh ngaco karena menghasilkan audit kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Maka selamatlah alias Ahok dari gelar baru tersangka, padahal Kapolri pernah mengolok KPK dengan menyatakan di KPK Ahok tidak bisa jadi tersangka. Begitulah kira-kira esensi kalimat pak Jendral Tito saat orasi di Monas dihadapan peserta Aksi 212,” jelas Ferdinand.
Menurut Ferdinand, kasus e-KTP yang merugikan negara 2,3T dimana korupsi dilakukan berjamaah oleh Komisi II DPR RI Periode 2009-2014 dimana nama Ahok juga ada disana sebelum meloncat menjadi calon Wagub Jokowi 2012.
“KPK bahkan dengan tanpa malu juga menyatakan Ahok tidak berperan aktif sehingga arahnya tidak bisa dituduh korupsi,” jelas Ferdinand.
Ia mengatakan, saat ini komisioner KPK merubah fungsi tugas pemberantasan korupsi menjadi tugas pembela atau pengacara seorang terduga korups bernama Ahok.
“Logika konyol dari seorang penegak hukum dan seorang pemberantas korupsi, jika menyatakan tidak terlibat karena tidak berperan aktif,” papar Ferdinand.
Ferdinand mengatakan, tidak berperan aktif, tidak meminta, tapi terbukti menerima pemberian dan tidak melaporkan pemberian dari EKTP tersebut, bukanlah itu gratifikasi yang tidak dilaporkan.
“Bukankah gratifikasi adalah korupsi? Apakah korupsi jadi hilang dan tidak bisa dituntut karena tidak berperan aktif? Jika memang Basuki bersih dan tidak terlibat, mengapa Basuki tidak melaporkan kasus itu kepada KPK? Ahhh KPK ini sialan betul, merusak logika pemberantasan korupsi,” ungkapnya.
Selain itu, ia mempertanyakan, lambatnya KPK dalam menangani kasus pajak yang melibatkan adik ipar Presiden Jokowi. “Akasus pajak yang melibatkan keluarga Presiden Jokowi?