Ahok Meninggal di Rumah Sakit

Ilustrasi Ahok meninggal (IST)
Ilustrasi Ahok meninggal (IST)

Tahanan kasus narkoba Tjoe Fi Seng alias Ahok meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bogor, Rabu (15/3/2017) sekitar pukul 02.30 WIB.

Keluarga Ahok sempat mengamuk. Mereka mengecam Pengadilan Negeri Kota Bogor yang tidak merespon surat izin perawatan dari Lapas Kelas II A Paledang, tempat Ahok ditahan.

Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Kelas II A Gunawan Sutrisna. Gunawan mengaku sudah mengajukan permohonan izin kepada pengadilan, tetapi belum direspon hingga akhirnya Ahok meninggal.

“Iya benar, tapi jangan sampai simpang siur. Kita sudah mengajukan surat kepada yang menahan (pengadilan),” terang Kepala Lapas Kelas II A Gunawan Sutrisna, Rabu malam (15/3/2017) dikutip dari pojok satu.

Gunawan mengklaim Lapas Paledang telah berupaya menyampaikan surat dan kordinasi hingga depan pintu pengadilan. Hal itu demi memberitahu keadaan tahanan titipannya.

“Kami sudah surati untuk memberitahukan bahwa tahanan titipan ini (Ahok) sakit, harus dibawa ke rumah sakit. Surat dari dokternya sudah ada, tapi belum mendapat balasan juga,” bebernya.

Gunawan mengaku kecewa dengan respon pengadilan yang lambat. Bahkan, kata dia, tidak adanya respon tersebut berdampak fatal bagi tahanan Lapas. Sehingga sempat terjadi keributan antara Keluarga Ahok, Lapas, dan pihak Pengadilan.

“Kami dan keluarganya sempat ribut-ribut juga (dengan pengadilan) gara-gara enggak dibawa ke rumah sakit,” terangnya.

Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan (Bimkesmaswat) Lapas Paledang, Bhanad Shofa menambahkan, status Ahok masih tahanan A3 atau tahanan pengadilan. Saat dititipkan ke Lapas Paledang, kondisi Ahok sudah sakit.

Tahanan tersebut sudah mendapatkan penanganan medis Lapas Bogor sejak pertama kali masuk. Kondisi Ahok sempat drop pada Senin sore. Namun oleh dokter Lapas langsung diberikan penanganan dan dilakukan infus.
Pria bermata sipit itu menderita komplikasi di perut dan maag akut serta penyakit lainnya.

“Mengingat pasien tersebut masih wewenang kejaksaan dan pengadilan, maka pasien tersebut sementara dirawat di klinik lapas,” tuturnya. (pojoksatu).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News