Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami lebih jauh peran Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus penghapusan pajak PT EK Prima Indonesia. Ini mencuat usai adanya informasi dalam dakwaan Dirut PT EK Prima Indonesia Ramanapicker Rajamohanan Nair yang menyebut Luhut telah memberikan instruksi untuk membebaskan masalah pajak sejumlah pengusaha.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan yang disampaikan dalam persidangan terkait suap pajak PT EKP akan dipelajari lebih lanjut. Pihaknya akan mencermati lebih dulu fakta-fakta persidangan saksi lainnya untuk kemudian dibangun konstruksinya secara utuh.
“Terkait persidangan indikasi suap pajak EKP, KPK memperhatikan dari hari-hari sebelumnya sampai kemarin. Cermati untuk lihat relavansinya di kasus ini termausk untuk TSK HS, karena kita sedang lakukan finalisasi dalam penyidikan dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penuntutan,” kata Febri, Rabu (15/3).
Jabatan Luhut sebagai Menteri Kemaritiman memang tidak ada relevansinya dengan pajak. Karena itu, KPK belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran kewenangan yang dilakukan Luhut. Terpenting informasi tersebut akan didalami lebih jauh oleh KPK.
“Ketika ada nama-nama baru atau rangkaian peristiwa baru akan kita dalma dan akankita lihat relavansinya dgn penyidikan tsk HS,” ujarnya.
Dari fakta yang disampaikan saksi persidangan Rajamohanan, Luhut disebut mengintervensi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Instruksi dari Luhut itu mengenai pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) melalui memberi kelonggaran pajak untuk pengusaha asal Jepang.
Luhut disebut pernah meminta agar Direktorat Jenderal Pajak membatalkan surat pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap sejumlah perusahaan Jepang. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, saat bersaksi bagi terdakwa Rajamohanan.
Menurut Haniv, saat itu Luhut masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. “Saya dipanggil Pak Luhut. Jadi waktu itu dipanggil Pak dirjen, tapi saya yang dipanggil,” kata Haniv.
Menurutnya, Luhut meminta agar masalah pencabutan PKP sejumlah perusahaan Jepang dapat diatasi dengan segera. Permintaan itu dikeluarkan setelah mendengar keluhan Duta Besar Jepang dan beberapa wajib pajak perusahaan Jepang.
“Pak Luhut bilang, ‘Ini Dubes Jepang sudah ke Presiden, Kau harus selesaikan ini. Sore ini bisa kau selesaikan?” ujarnya.
Setelah pertemuan itu, Haniv kemudian menghubungi Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Tak lama kemudian, pencabutan PKP sejumlah perusahaan Jepang dilakukan.