Aparat kepolisian berhasil menangkap Ropi Yatsman (36), pria yang mengedit foto Presiden Jokowi di Padang, Sumatera Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan tersangka Ropi Yatsman menggunakan nama akun, Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di Facebook.
“Ia mengunggah konten gambar dan tulisan bersifat ujaran kebencian atau hate speech dan penghinaan kepada pemerintah,” kata Rikwanto.
Selain wajah Presiden Jokowi, tersangka juga mengunggah editan wajah presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tersangka Ropi Yatsman juga diduga sebagai admin pengelola dari akun grup Facebook ‘Keranda Jokowi-Ahok’ yang beberapa kali mengunggah konten bernada penghinaan kepada pemerintah.
Aparat kepolisian secara cepat menangkap pengedit foto Presiden Jokowi, namun lambat dan berupaya menutupi untuk menangkap pria yang mengancam tentara Iwan Bopeng.
Iwan Bopeng merupakan pendukung Ahok-Djarot dan melakukan intimidasi di beberapa TPS saat Pilkada DKI Jakarta.