Sebagai Kader PDIP, Mendagri Pasang Badan untuk Tidak Memberhentikan Ahok

Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ahok (IST)
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ahok (IST)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai kader PDIP akan badan untuk tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir, maka saya yakin betul saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan, belum loh ya, belum memberhentikan sementara ini karena multitafsir,” kata Tjahjo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2).

Kata Tjahjo, perbedaan pandangan mengenai UU Pemda tersebut adalah hal yang wajar. Untuk itu, dirinya telah mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa mengenai polemik tersebut.

“MA belum membuat surat, tapi statement ketua kan sudah, itu urusan beda. Jadi apa yang sudah Pak Mendagri anggap benar, ya itu benar. Kalau saya begitu saja,” katanya.

Tjahjo pun menegaskan, dirinya tidak bisa memaksa MA untuk mengeluarkan fatwa tersebut.

“Fatwa MA itu kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement beliau kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri,” pungkas mantan Sekjen DPP PDIP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News