Aparat kepolisian terlihat penakut dengan tidak meneruskan kasus bendera merah putih yang bertuliskan huruf China.
“Kalau mau tegas, bendera yang ada tulisannya huruf China diusut, pengusaha harus diciduk seperti kasus bendera warna merah putih bertuliskan kalimat Tauhid,” kata pengamat politik Zainal Abidin kepada suaranasional, Rabu (8/2).
Kata Zainal, pihak kepolisian menghentikan ini menandakan aparat penegak hukum kalah dengan pengusaha. “Ini menandakan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” jelas Zainal.
Menurut Zainal, kasus ini menandakan kuatnya pengaruh China dalam mencengkeram aparat kepolisian. “Harusnya pihak kepolisian tidak perlu takut dengan perusahaan China, usut dan ajukan sampai ke pengadilan,” papar Zainal.
Kepolisian Resor Serang, Banten, resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penghinaan bendera merah putih yang bertuliskan nama perusahaan “KENDA” dan aksara China. Warna bendera identik dengan lambang negara RI itu pernah dikibarkan PT Kenda Rubber Indonesia (KRI) di halaman kantornya di Cikande, Serang, Banten.
Polisi mengakui kasus tersebut dihentikan karena dugaan yang semula dituduhkan tidak cukup alasan memenuhi unsur pidana dan penghinaan lambang negara.
“Dari keterangan ahli pidana, bendera warna merah putih milik PT KRI yang ditulis huruf KENDA pada kain warna merah dan kain warna putih ditulis huruf mandarin bukan merupakan lambang negara Republik Indonesia karena ukurannya berbeda,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi Gogo Galesung, Selasa, 7 Februari 2017.