Dewan Pakar ICMI Nilai Sidang Ahok Aneh dan Terkesan Dilindungi Penguasa

Irjen Pol (Purn) Anton Tabah (IST)
Irjen Pol (Purn) Anton Tabah (IST)

Sidang kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertele-tele dan aneh serta ada kesan dilindungi penguasa.

“Kasus Ahok bertele-tele dan aneh Karena sudah banyak kasus yang sama terjadi sebelumnya,” kata Dewan Pakar ICMI Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo kepada suaranasional, Rabu (8/2).

Mantan petinggi Mabes Polri itu menyebutkan kasus penistaan agama seperti yang dilakukan Arswendo, Permadi, Lia Edden sangat cepat dalam memutuskan perkara.

“Semua kasus penistaan agama proses hukumnya cepat murah sederhana cuma 3x sidang selesai. Divonis pelakunya semua menyesal tidak ulangi lagi perbuatannya,” tegas Anton Tabah.

Mantan Ajudan era Presiden Soeharto ini mengatakan, kasus Ahok jauh dari azas persidangan yang harus cepat murah sederhana.

“Aneh sepertinya hakim dan JPU membiarkan sidang melebar di luar pokok perkara sehingga saksi-saksi diperlakukan buruk sehingga terdakwa malah terkesan dilindungi,” paparnya.

Anton mengatakan, ada keanehan dalam kasus Ahok di mana terdakwa tidak ditahan. “Aneh sudah terdakwa tidak diberhentikan sementara sebagai gubernur DKI padahal UU nomor 32 Th 2014 tegas terdakwa diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Daerah selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkan sebagai terdakwa, ada  di Pasal 184,” jelas Anton.

Ia pun melihat ada keanehan saat Menko Maritim Luhut Pandjaitan menemui Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin setelah Ahok menghina Rais Am PBNU itu di persidangan.

“Menko maritim yang secara struktural birokrasi pun tak ada hubungannya dengan Ahok. Inilah yang membuat rakyat semakin yakin Ahok dilindungi oleh penguasa padahal belum pernah berjasa apapun pada rakyat dan bangsa Indonesia ini,” jelas Anton Tabah.

Anton mengatakan, rakyat Indonesia merasa heran dengan kasus Ahok yang menguras tenaga dan biaya yang sangat mahal. “Kenapa kasus Ahok ini jadi bertele tele menguras tenaga dan biaya yang sangat mahal?” pungkas Anton.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News