Dugaan penyadapan kepada Presiden RI Ke 6 yang dijaga oleh TNI dari unsur Paspampres merupakan kejahatan serius terhadap negara. Maka atas dasar ini adalah kejahatan serius terhadap negara.
“Presiden harus bicara dan bertindak sebagai Presiden yang mewakili negara. Presiden Jokowi harus berhenti sebagai partisan politik,” kata mantan Relawan Jokowi, Ferdinand Hutahean kepada suaranasional, Kamis (2/1).
Kata Ferdinand, dugaan keberpihakan Jokowi kepada Ahok dalam Pilkada ini sangat kental aromanya.
“Maka sekarang, Presiden Jokowi harus berhenti sebagai partisan dan saatnya berbicara sebagai presiden yang mewakili negara melawan kejahatan kepada negara,” ungkap Ferdinand.
Menurut Ferdinand, Jokowi jangan hanya reaktif terhadap orang-orang yang diduga mengganggu kekuasaannya.
“Sangatlah penting saat ini Presiden Jokowi untuk bicara dan bertindak sebagai kepala negara,” jelas Ferdinand.
Selain itu, kata Ferdinand, Presiden Jokowi harus memerintahkan Kapolri agar segera mengusut dugaan penyadapan terhadap SBY sesuai dengan UU yang berlaku bahwa ini adalah delik murni dan tidak perlu adanya adauan dari korban.
“Terlebih SBY sudah bicara ke publik dan kepada pemerintah melalui jumpa pers kemarin di DPP Demokrat,” papar Ferdinand.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian jangan pura-pura tidak tahu ketentuan dalam UU ITE bahwa kejahatan ini adalah delik murni.
“Kapolri harus segera meneriksa Ahok dan Pengacaranya atas dugaan penyadapan secara ilegal,” ungkap Ferdinand.
jika terbukti ada penyadapan, kata Ferdinand, Ahok dan Pengacaranya harus dituntut dihadapan pengadilan dengan ancaman hukuman tertinggi sesuai UU Telekomunikasi 15 tahun dan UU ITE 10 tahun penjara atau kurungan.