Kepolisian Resor Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nurul Fahmi, pembawa bendera bertulisan Arab yang diduga melakukan penghinaan lambang negara. Nurul Fahmi merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang ikut berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Senin, (16/01/2017).
Ia membawa bendera Merah Putih bertulisan Arab dengan lambang dua pedang bersilangan di bagian bawahnya. “Penangguhan penahanan yang bersangkutan dikabulkan karena alasan subyektif penyidik,” papar Awi Setiyono, Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa, (24/01/2017).
Awi mengatakan permohonan penangguhan penahanan Fahmi diajukan Ustad Arifin Ilham dan istrinya yang mendatangi kantor Polres Jakarta Selatan. “Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan Ustad Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” imbuhnya.
Awi menambahkan, selain mendapat jaminan dari Arifin Ilham, Fahmi dianggap sebagai tulang punggung keluarganya sehingga polisi mengabulkan penangguhan penahanannya. Adapun untuk alasan lain, Fahmi telah berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Tentunya dari hal tersebut, Kapolres Jakarta Selatan mengabulkan dan pada hari ini yang bersangkutan kita tangguhkan penahanannya,” jelas Awi.
Nurul Fahmi yang ditangkap polisi beberapa hari lalu di Pasar Minggu. Proses penahanan pun langsung dilakukan Polri dan dimintai keterangannya di Polres Jakarta Selatan. Bahkan Ia terancam dipenjara 5 tahun sesuai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. Fahmi sendiri merupakan hafiz atau penghafal Al-Quran 30 jus yang baru saja memiliki bayi yang kini berusia 2 minggu. Adapun istrinya selama ini tak bekerja.