Pemerintahan Dagelan, PP Kenaikan Tarif STNK Diteken Sendiri dan Dipertanyakan Presiden JOkowi

JOKO WIDODO/NET
JOKO WIDODO/NET

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempertanyakan kenaikkan signifikan pada tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan menganggap itu membebani masyarakat merupakan hal yang lucu dan memalukan

“Sikap Presiden itu lucu!” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, Jumat (6/1) dikutip dari RMOL.

Kata politikus Partai Gerindra itu, kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terbit pada 6 Desember 2016 lalu. Dimana, PP tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden sendiri.

“Kecuali kalau Presiden tidak tanda tangan, maka bolehlah mempertanyakan,” ujar Heri.

Kata Heri, kejadian tersebut adanya miss management di rezim Pemerintahan Jokowi-JK bukannya diperbaiki, tapi justru makin parah.

“Tidak aneh jika urusan kenaikan biaya pengurusan kenderaan BPKB dan STNK, antara Kemenkeu dan Polri saling lempar tanggung jawab di depan publik, tentu ini sangat memalukan,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News