Situasi saat ini menjadi sangat mengerikan dan menguatirkan ketika bicara saja menjadi menakutkan. Ketika menyampaikan kebenaran dan pemikiran ilmiah menjadi sebuah kejahatan, maka tidak ada yang bisa kita harapkan lagi dari era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Demikian dikatakan mantan Relawan Jokowi, Ferdinand Hutahean kepada suaranasional, Senin (19/12).
Menurut Ferdinand, pembungkaman terhadap kelompok aktivis dengan menggunakan instrumen penegakan hukum adalah bentuk langkah represif yang sedang menjadi bahasan hangat disemua lini kelompok masyarakat.
“Ada hantu bernama Makar yang menakutkan merasuki imaginasi atau alam pikir penguasa hingga para aktivis yang sedang memperjuangkan pemikiran ilmiahnya tentang ancaman kerusakan bangsa akibat adanya amandemen terhadap UUD 45 asli harus ditangkap dengan tuduhan makar,” ungkapnya.
Ferdinand mengatakan, pemikiran ilmiah yang ingin memperjuangkan agar bangsa kembali ke UUD 45 Asli sebelum diamandemen bukan tanpa kajian dan keilmuan serta beberan fakta-fakta tentang sistem pemerintahan kita yang semakin kacau dan jauh dari cita rasa Indonesia Asli.
“Namun ironisnya, pemikiran ilmiah itu dianggap sebagai hantu makar oleh penguasa dan harus dipenjara. Memenjarakan orang tentu tidak akan dapat memenjarakan pemikiran,” ungkapnya.
Kata Ferdinand, kejahatan sesungguhnya adalah mengancam dan membungkam kebebasan berbicara dan bukan sebaliknya.
“Berbicara dan menyampaikan pemikiran bukanlah sebuah kejahatan yang harus dihabisi menggunakan instrument penegakan hukum,” papar Ferdinand.
Kata Ferdinand, kekeliruan ini harus dihentikan karena untuk mempertahankan kekuasaan bukanlah dengan jalan represif dan memenjarakan pemikiran serta membungkam kebebasan berbicara.
“Mempertahankan kekuasaan cukup dengan bekerja demi kesejahteraan rakyat, keberpihakan pada bangsa dan negara yang berideologi Pancasila, serta menempatkan kepentingan negara diatas segala kepentingan, maka niscaya kekuasaan itu tidak perlu dipertahankan karena ia akan bertahan dengan sendirinya,” papar Ferdinand.
Menurut Ferdinand, pemerintah harus memastikan bahwa kebebasan berbicara adalah hak azasi.
“Masyarakat dari golongan apapun berhak ikut bicara tentang nasib bangsa dan itu bukan kejahatan. Membela diri dan menyampaikan kebenaran bukan juga sebuah kejahatan,” jelas Ferdinand.