Ormas asing yang diijinkan di Indonesia menandakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membiarkan penjajahan di Indonesia.
“Ormas asing bisa kamulfase melakukan kegiatan intelijen dengan nama ormas, ini sangat berbahaya bagi NKRI,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Kamis (15/12).
Kata Muslim, ormas di Indonesia saja bisa disusupi intel asing apalagi adanya ormas asing. “Kalau ormas asing di Indonesia, intel asing makin leluasa melakukan mata-mata di Indonesia,” papar Muslim.
Menurut Muslim, sangat tidak mendasar Presiden Jokowi menandatangani PP tentang dibolehkannya ormas didirikan warga asing di Indonesia. “Harusnya ormas di Indonesia diberdayakan lebih, kalau ada yang masalah dibina, buka membuka peluang ormas asing di Indonesia,” papar Muslim.
Muslim mengatakan, keberadaan ormas asing di Indonesia bisa memunculkan konflik baru. “Saya khawatir muncul kesenjangan ormas asing dengan milik orang Indonesia,” jelas Muslim.
Selain itu, ia mencurigai Jokowi yang menandatangi PP itu lebih pada kepentingan keberadaan ormas dari China di Indonesia. “Bisa jadi ormas dari China ada di Indonesia melakukan berbagai kegiatan, padahal kegiatan utamanya mata-mata, ataupun bisnis ilegal,” pungkas Muslim.
Pada 2 Desember 2016, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing.
Dalam PP itu disebutkan, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
Ormas sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
1 komentar
Komentar ditutup.
kasihan pengamat baru keluar goa… atau pura2 buta???
sejak lama Ormas asing sdh ada di Indonesia.. peraturannya jg sdh lama ada..
teriak2nya baru skrg.. atau kesempatan dpt celah utk menyerang pemerintah???
#mikir
>>> UU No. 37 tahun 1999 dan UU No. 17 tahun 2013 <<> http://www.imigrasi.go.id/index.php/en/berita/berita-utama/345-kedaulatan-negara-ormas-asing-harus-lapor-kemenlu <> http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ff460f7b3f14/ruu-ormas-juga-akan-atur-lsm-asing <> http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2011/12/111206_ormas.shtml <<