Partai mendukung dan pengusung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus memikirkan meninggalkan mantan Bupati Belitung Timur yang telah menjadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.
“PDIP, Golkar, Hanura, dan Nasdem segera memikirkan untuk mencari calon penganti Ahok dan mensosialisasikannya,” kata Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR) Sugiyanto dalam pernyataan kepada suaranasional, Selasa (13/12).
Kata Sugiyanto, langkah mencari calon penganti tidaklah berlebihan untuk dilakukan partai pendukung Ahok. Mengingat kasus yang sedang dihapi Ahok adalah kasus penistaan agama yang tergolong berat.
“Peluang Ahok bisa lolos dari jeratan hukum sangat kecil, mengingat hampir semua kasus penistaan agama selalu diputus bersalah oleh hakim,” papar Sugiyanto.
Sugiyanto mencontohkan beberapa kasus penistaan agama yang oleh majelis hakim diputus bersalah dan ditahan antara lain HB Jassin (1968), Arswendo Atmowiloto (1990) yang divonis penjara 5 tahun, dan Permadi yang dijatuhi majelis hakim penjara tujuh bulan.
“Kemudian Lia Eden dipenjara 2 tahun, kasus Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI), dimmana 41 pengurus dan anggota LPMI harus mendekam lima tahun dalam penjara karena divonis terbukti melakukan penistaan agama,” jelasnya.
Lalu, kasus Ahmad Musaddeq yang pada tahun 2008, pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya 4 tahun penjara dipotong masa tahan atas pasal penodaan agama. Tahun 2012-2013, Rusgiani seorang ibu rumah tangga di Bali, dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu.
Menurut Sugiyanto, contoh kasus penistaan agama, di mana semua pelakunya di vonis bersalah dan ditahan, maka untuk langkah antisipasi sangat logis bila partai pendukung Ahok memikirkan untuk mencari calon gubernur Jakarta penganti Ahok.
Batas waktu 30 hari sebelum pemungutan suara menjadi sangat penting untuk partai politik atau gabungan partai politik pendukung Ahok.
Kata Sugiyanto, jika PDIP cs tetap mengusung Ahok dan vonis hakim sebelum tanggal 15 Januari 2017 menyatakan Ahok bebas, kemudian Ahok menang pemungutan suara, maka Ahok aman untuk tetap dilantik.
“Sebaliknya, jika Ahok tidak diganti namun keputusan hakim mempidana Ahok dengan status “terpidana” setelah tanggal 15 Januari 2017 dan dinyatakan menang pilkada, maka Ahok akan diberhentikan setelah dilantik sesuai Pasal 163 ayat (1) UU Pemilukada,” pungkasnya.