Beredarnya surat Kemenristek Dikti ke publik yang mengintervensi civitas akademika perguruan tinggi untuk tidak terlibat dalam aksi 4 November 2016, telah menciderai prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi negara.
Demikian dikatakan Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesisa (BEM SI) Bagus Tito Wibosono dalam pernyataan kepada suaranasional, Rabu (2/11).
Bagus menghimbau kepada seluruh civitas akademika perguruan tinggi, khususnya mahasiswa seluruh Indonesia untuk terlibat dalam aksi demonstrasi yang dijamin oleh konstitusi.
BACA JUGA:
- Kasus Penistaan Agama, Mantan Menteri Jokowi Nilai Presiden Bela Ahok
- Dihadang Warga Rawa Belong, Ahok Ngacir Terbirit-birit Naik Angkot
“Mengutuk segala bentuk pembungkaman pergerakan mahasiswa dan pelemahan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” ungkap Bagus.
Bagus mendesak kemenristekdikti untuk mencabut surat edaran dirjen Belmawa nomor 350/B/SE/2016 tentang himbauan terkait unjuk rasa 4 November 2016 karena menciderai gerakan mahasiswa yang independen dengan berdasarkan gerakan moral intelektual.