Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Indra Simatupang terlibat penipuan senilai Rp200 miliar.
Dalam kasus ini, Indra Simatupang diduga kuat menjadi otak penipuan dengan modus kerja sama fiktif.
“Tersangka Indra Simatupang sebagai orang yang punya ide dalam melakukan kerja sama fiktif ini,” ujar Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan, Kamis (27/10).
BACA JUGA:
- Kasus Ahok, Jokowi Ingin Tegaskan Negara tak Boleh Kalah dengan Umat Islam
- Ahok tak Diadili, Berakibat Fatal bagi Bangsa Indonesia
Awalnya, Indra dilaporkan oleh Edy Winjaya, kuasa hukum Louis Gunawan dan Yacub Tanoyo pada 15 Februari 2016. Edy menuduh Indra telah menipu kliennya terkait bisnis minyak kelapa sawit. Louis dan Yacub merupakan pengusaha.
Menurut Hendy, pada 2013, Indra yang belum menjadi anggota DPR mengajak korban untuk berbisnis jual beli Kernel dan minyak kelapa sawit. Minyak itu disebut Indra dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung), dan dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar.
“Ia menjanjikan keuntungan 10 persen dari modal yang dikeluarkan dalam waktu 30 hari,” kata Hendy. Menurut dia, modal yang dikeluarkan Yacub dan Louis berdasarkan bukti transfer, adalah Rp 96,75 miliar. Sedangkan berdasarkan cek yang diberikan, adalah Rp 112,2 miliar.
Hingga tahun 2015, kerja sama itu berjalan. Louis dan Yacub pun menerima keuntungan. Namun selama itu pula uang modal awal mereka yang lebih dari Rp 200 miliar, tidak kembali. “Alasannya Indra untuk pembelian slot, namun faktanya tak pernah ada,” kata Hendy.