Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinkan menjebloskan penjara Menteri Dalam Negeri periode 2009-2014 Gamawan Fauzi. Tentunya penahanan dilakukan jika ada bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Gamawan tidak mengindahkan saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Saran meliputi pemantauan nilai dan pemecahan proyek pengadaan E-KTP.
BACA JUGA:
- Polisi Cepat Tangkap Penyebar “Hoax Amien Rais” dan Loyo Penjarakan Ahok, Ada Apa?
- Minta Tambahan Pengawalan, Bukti Ahok Penakut dan Musuh Rakyat
Sedangkan Komisioner KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, lembaga antirasuah masih mendalami peran Gamawan dalam kasus E-KTP. “Kalau ada bukti, Gamawan kita ambil,” ujarnya pada Kamis (27/10).
Selain Gamawan, KPK juga mendalami peran Menteri Keuangan periode 2010-2013 Agus Martowardjojo. KPK perlu mengonfirmasi adanya penyimpangan atau tindak korupsi yang melibatkan Gubernur Bank Indonesia tersebut.