Kantor Imigrasi Manokwari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat mendeportasi 38 warga negara China hingga Kamis (20/10). Warga negara asal negeri Tirai Bambu itu terbukti menyalahgunakan visa sebagai pengunjung. Mereka menyalahgunakan visa pengunjung untuk bekerja di proyek yang sedang dikerjakan pemerintah China.
Warga China terbukti bekerja pada proyek pembangunan konstruksi pabrik smen PT SDIC Papua Cemen Indonesia. Periode penangkapan terbagi atas Januari sebanyak 13 orang, Februari 10 orang, Maret 8 orang, April tiga orang, dan Juni 4 orang. Sebelumnya pada 2015 pihak imigrasi memulangkan paksa 140 warga China, dengan jenis pelanggaran yang sama.
Selain menyalahgunakan visa, WNA juga melanggaran aturan ketenagakerjaan di Indonesia. “Kami akan terus melakukan pengawasan pada WNA melalui kerja sama dengan pemerintah daerah setempat,” kata
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Manokwari Anton Purnomo Hadi, Kamis (20/10).
Selain di Manokwari, tim pengawasan orang asing (tim pora) juga terdapat di Kabupaten Teluk Wondama dan Teluk Bintuni. Anton mengatakan, tim pora juga akan terbentuk di Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak.
Pelaksana tim pora sejalan dengan kerja sama pemda. “Harus kerja sama sehingga pengawasan bisa dilakukan efektif,” ujar Anton.