Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dikritisi dalam kasus dugaan suap Rp100 juta yang melibatkan Ketua DPD Irman Gusman.
“Dulu KPK melalui Plh Kabag Humas Yuyuk Andriati Iskak mengatakan uang 100 juta dari Densus untuk keluarga Siyono bukan suap karena dibawah Rp 1 miliar, tetapi sekarang kasus Irman Gusman suap Rp 100 juta dianggap suap,” kata pengamat politik Ahmad Yazid kepada suaranasional, Senin (19/9).
Kata Yazid, persoalan yang dimasalahkan uang 100 juta baik kasus Siyono dan Irman Gusman. “Ini menyangkut masalah uang 100 juta. Kalau mau adil, uang 100 juta dari Densus 88 untuk keluarga Siyono termasuk suap,” papar Yazid.
Menurut Yazid, dari dua persoalan ini sangat terlihat tidak konsistennya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. “Jangan sampai kalau berhadapan dengan kekuasaan ataupun lembaga lainnya yang dianggap kuat tidak berani,” jelas Yazid.
Kata Yazid, tindakan diskriminasi dalam berbagai kasus korupsi justru bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada KPK. “Sekarang muncul kecurigaan publik, KPK hanya dimanfaatkan penguasa, kasus besar tidak ditangani,” jelas Yazid.
Menurut Yazid, kalau KPK hanya menangani kasus kecil dan dibollow up justru lembaga antirasuah ini hanya pencitraan saja.
“Saya khawatirkan desakan untuk membubarkan KPK sangat tinggi, KPK mengikuti kelompok antiKPK dengan menyasar korupsi kecil. Harusnya KPK konsisten menangani korupsi kecil,” papar Yazid.