Menteri Susi dan Luhut Beda Kasus Reklamasi, Upaya Jokowi Main Dua Kaki

Susi Pudjiastuti vs Luhut Pandjaitan (IST)
Susi Pudjiastuti vs Luhut Pandjaitan (IST)

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dan Menko Maritim Luhut Panjaitan yang beda dalam kasus reklamasi hanya strategi Jokowi main di dua kaki agar aman kedua-duanya.

“Kalau Jokowi hanya diam saja dan dua menterinya Luhut dan Susi beda pendapat itu hanya strategi Jokowi untuk main di dua kaki,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Kamis (15/9).

Kata Muslim, Jokowi main di dua kaki untuk mendapat keuntungan dari pengembang dan citra positif dari rakyat.

“Bagi para pendukung Jokowi opini yang dikembangkan, Jokowi tidak berpihak ke pengembang dengan tidak mengeluarkan pendapat dan menunjukkan sikap Menteri Susi. Di pihak lain, Luhut sebagai kepercayaan Jokowi pun mendapat keuntungan dengan meneruskan reklamasi,” jelas Muslim.

Menurut Muslim, pernyataan Ahok yang menyatakan Jokowi menjadi presiden karena pengembang bisa menjadi dasar kuat Luhut meneruskan proyek reklamasi. “Secara realistis, Ahok dan Jokowi butuh dana. Ahok untuk Pilkada DKI 2017, JOkowi untuk Pilpres 2019, tentunya dana dari pengembang,” papar Muslim.

Polemik seputar proyek reklamasi Teluk Jakarta memunculkan perbedaan pandangan di antara para menteri di kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla (JK).

Perbedaan itu di antaranya melibatkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim), Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Luhut sebelumnya mengklaim, keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G telah melalui pembahasan dengan sejumlah instansi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Akan tetapi, berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh itu disebutkan Menteri Susi ternyata justru merekomendasikan untuk menghentikan pembangunan pulau buatan tersebut, bukan melanjutkannya.

Dokumen tersebut mengungkap, Menteri Susi pernah mengirimkan surat kepada Menko Maritim pada 22 Juli lalu. Dalam surat bernomor B 398/MEN-KP/VII/2016 itu, Susi memaparkan sejumlah pertimbangan mengapa proyek reklamasi yang dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Grup) harus disetop.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News