Gagalnya proyek tax amnesty pemerintahan Jokowi yang menargetkan penerimaan sebesar Rp. 165 triliun, maka dipastikan defisit anggaran mencapai Rp. 500 triliun atau sekitar 4,3% PDB. Dengan demikian maka otomatis Jokowi melanggar UU keuangan negara dan bisa digulingkan oleh DPR.
Demikian dikatakan Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng kepada suaranasional, Rabu (24/8).
Kata Salamuddin, sebelumnya dalam APBN perubahan 2016 pemerintah telah memangkas target APBN 2016 yang dirancang pada 2015 lalu.
“Pada APBN 2016 pendapatan negara ditargetkan Rp. 1.822 triliun, direvisi menjadi Rp. 1.786 triliun atau telah dikurangi Rp. 36 Triliun. Sementara target pengeluaran dalam APBNP 2016 Rp. 2.082 triliun,” ungkap Salamuddin.
Salamuddin mengatakan, defisit anggaran APBN dipastikan akan melampaui batas yang ditetapkan UU keuangan negara mengenai batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 12 ayat (3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang tentang APBN. Di dalam penjelasan pasal tersebut di sebutkan bahwa defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Salamuddin mengatakan, sebelumnya Menteri Keuangan baru, Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pemerintah akan memangkas belanja oleh Rp 133,8 triliun rupiah ($ 10,20 miliar).
“Kebijakan pemangkasan ini adalah untuk memastikan defisit anggaran tidak melanggar batas hukum 3% dari PDB,” pungkas Salamuddin.