Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan sikap emosinya ketika ditanya jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7).
“Saudara gubernur, angka 15 persen yang dimasukkan ke dalam draft Raperda Zonasi itu dari mana? Apakah ada payung hukumnya? Sebagaiman kontribusi 5 persen yang dari Bappenas?,” tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahok sempat tampak ragu. Dia hanya menjawab bahwa keputusan angka tersebut ‘mirip seperti diskresi’.
“Tidak ada (payung hukum), itu kan semacam diskresi yang memang boleh ditentukan gubernur, karena tidak ada aturan yang mengatur soal itu,” beber Ahok.
Tak puas dengan jawaban Ahok, Jaksa KPK pun kembali melontarkan pertanyaan.
“Saudara gubernur, saya ulangi yang saya tanyakan adalah apa pertimbangan saudara sehingga lebih memilih angka 15 persen? Kenapa tidak 10, 20 atau 50 persen?,” cecar Jaksa.
Ahok malah terkesan buang badan dan menuduh bahwa angka itu dia dapatkan berdasarkan hasil kajian anak buahnya di bawah pimpinan Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI, Vera Revina Sari.
“Itu (angka 15 persen) saya dapatkan berdasarkan kajian Vera,” kata Ahok singkat.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa KPK seketika mengkonfirmasi dengan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Vera yang sebelumnya mengaku tidak tahu menahu soal angka tersebut.
“Lho, kemaren Ibu Vera kok bilang tidak tahu munculnya angka itu (15 persen),” tanya Jaksa penasaran.
Merasa dicecar dengan berbagai pertanyaan, sontak Ahok naik pitam. Dengan nada suara yang tinggi, Ahok menuding anak buahnya itu “kurang ajar”.
“Itu dia yang saya bilang kurang ajar, Vera ini memang orang kurang ajar. Bagaimana mungkin dia bilang tidak tahu, wong ketua tim kajiannya dia kok. Kurang ajar banget orang ini,” kata Ahok melampiaskan kekesalannya di depan majelis hakim tipikor.