Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya dana dari pengembang reklamasi yaitu Agung Podomoro Land yang digunakan untuk penggusuran.
Wakil Pimpinan KPK Laode M Syarief mengakui ada dana barter dari pengembang yang diduga untuk penggusuran. “Ada beberapa. Dana barter kontribusi dari pengembang yang sedang dipelajari,” katanyadi Jakarta, Selasa (17/5).
Pernyataan Komisioner KPK ini hampir sama dengan data dari koran tempo yang menyebutkan adanya dana penggusuran dari Podomoro sebagai barter untuk reklamasi.
Sebagaimana dikutip dari Tempo, Pemimpin Redaksi Koran Tempo Daru Priyambodo mengatakan berita adanya dana penggusuran dari Agung Podomoro didasarkan pada sumber yang valid. “Kalau Ahok minta kami membuka sumber berita, itu tidak mungkin. Kami harus melindungi narasumber. Dan sumber kami valid,” ujarnya.
Setelah berita itu muncul di Koran Tempo, beredar data di kalangan wartawan pada hari berikutnya. Dalam dokumen itu tertulis nama Ahok dalam judul “Daftar Kontribusi Tambahan (bukan CSR) yang Telah Diterima Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari Agung Podomoro Land”.
Dalam data itu tercantum beberapa proyek PT Agung Podomoro Land yang menjadi bagian kontribusi tambahannya, berupa nilai kontrak, uang yang sudah dibayarkan, dan sisanya.