Guru besar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD menilai, jika benar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah mendapatkan uang untuk kampanye, Ahok telah mendapatkan gratifikasi.
Pernyataan Mahfud MD itu mengomentari tulisan Majalah Tempo yang bertajuk “Di Balik Kompromi Gubernur Basuki”. “Mungkin tulisan TEMPO minggu ini salah: Ahok ngaku pernah dapat uang untuk kampanye. Kalo itu benar: korupsi-gratifikasi,” tulis Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd.
Menurut Mahfud gratifikasi adalah pemberian sukarela tanpa ikatan kepada pejabat. “Tentunya @KPK_RI mendalami. Gratifikasi adalah pemberian sukarela tanpa ikatan kpd Pejabat. Mungkin TEMPO salah tulis,” kata @mohmahfudmd, menjawab komentar akun @dammessi.