Staf Khusus era Presiden SBY, Andi Arief mengungkapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan kebohongan dengan mengatakan pengembang membayar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dari setiap Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) dari reklamasi Teluk Jakarta.
“Banyak media yang tidak mau kritis soal angka 15 persen yang seolah2 itu angka besar dan benar. Padahal angka seharusnya itu 30 persen,” ungkap Andi Arief di akun Twitter-nya @AndiArief_AA.
Mantan aktivis SMID ini mempertanyakan, Ahok merujuk putusan th 1995 padahal 2014 pemerintah pusat sudah putuskan kewajiban itu 30 persen dan wajib bangun wall. “KPK harus periksa Ahok soal kewajiban pengembang, mengapa angka 30 persen jadi menguap menjadi 15 persen? Sudah diijon? #ahokngibul,” kicau Andi.
Kata Andi, Ahok yang memotong kewajiban pengembang membayar menjadi 15 persen. “Ahoklah menguapkan kewajiban 30 persen menjadi 15 persen. Ini yang harus ditanya KPK. Lumayan besar juga itu hilang 15 persen #ahokngibul,” ungkap Andi.
Andi meminta Publik jangan mau dibodohi Ahok, justru kalau mantan Bupati Belitung Timur itu mengambil dasar hukum Kepres 1995, maka kewajiban pengemnbang 5 persen. “Ahok memang culas dan manipulatif,” pungkas Andi.