Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membongkar keterlibatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus suap yang melibatkan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Agung Podomoro Land.
“Kasus M Sanusi itu suap yang melibatkan Agung Podomoro Land dalam kasus Reklamsi dan Ahok mengijinkan reklamasi. Tentu ijin reklamasi Ahok ke Agung Podomoro Land ada duitnya. Ini yang harus dikejar KPK,” kata pengamat politik Ahmad Yazid kepada suaranasional, Sabtu ( 2/4).
Kata Yazid, kasus ini bisa membongkar kasus Agung Podomoro dalam reklamasi yang melibatkan Ahok. “Jangan sampai kasus ini berhenti dan Ahok bisa lolos,” ungkapnya.
Sebelumnya terungkap jika Ahok menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi ini tak sampai dua bulan setelah ditetapkan sebagai Gubernur DKI Jakarta, tepatnya 23 Desember 2014.
Izin tersebut dikeluarkan untuk PT Muara Wisesa Samudra (MWS), anak perusahaan APL, agar bisa melakukan pembangunan Pulau G (Pluit City) seluas 161 ha.
Pada 2015 silam, Ahok yang merupakan bekas politikus Gerindra dan Golkar itu kembali menerbitkan bebetapa izin reklamasi untuk beberapa pengembang. Rinciannya, PT Jakarta Propertindo di Pulau F (190 ha). Kemudian, PT Taman Harapan Indah (anak perusahaan Intiland) di Pulau H (63 ha), PT Pembangunan Jaya Ancol di Pulau K (32 ha) dan PT Jaladri Kartika Eka Pakci di Pulau I.